Sabtu, 28 Juli 2012

Korupsi di Dunia Pendidikan Dan Sikap Polisi ?

Saturday, July 28, 2012


Macetnya penanganan puluhan kasus korupsi dana pendidikan di kepolisian sungguh menyesakkan dada. Koruptor anggaran untuk siswa dan sekolah seolah tak tersentuh hukum justru ketika dunia pendidikan kita amburadul. 

Besarnya alokasi dana pendidikan di anggaran negara belum dinikmati secara langsung oleh para siswa. Buktinya, biaya pendidikan justru kian mahal. Masih banyak pula gedung sekolah yang dibiarkan reyot.

Hingga kini, tak kurang dari 30 kasus korupsi pendidikan yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch kepada polisi, tapi tak jelas juntrungannya. Padahal sebagian besar kasus itu sudah dilaporkan ICW sejak 2011.

 Waktu setahun lebih terlalu lama bila hanya dipakai untuk menanti jawaban apakah laporan sudah masuk tahap penyidikan atau belum. Apalagi laporan disebarkan ke sejumlah kantor kepolisian. Jadi tidak ada alasan lagi kasus tak tertangani karena menumpuk di kantor tertentu atau di meja segelintir penyidik.

Ada lagi kasus baru yang belum lama ini dilaporkan oleh ICW, yakni dugaan korupsi dana komite sekolah di Sekolah Menengah Atas 1 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Tambun, Bekasi. 

Menurut laporan ICW, kasus ini diduga melibatkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi. Anggota DPRD itu meminta uang Rp 275 juta ke sekolah. Itu uang pelicin pencairan dana pembangunan gedung dan perpustakaan sebesar Rp 3 miliar.

Uang suap itu membebani orang tua murid karena sekolah kemudian menghimpun dana dari mereka. Dalam catatan ICW, tahap pertama sekolah menyetor Rp 15 juta pada April 2011. 

Tiga bulan kemudian, SMA I Tambun mengirim lagi Rp 100 juta. Sisanya dibayar oleh sekolah pada November tahun lalu. Sungguh aneh bila kelak kasus yang begitu gamblang ini bernasib sama dengan kasus korupsi dana pendidikan yang lain.

Kepolisian semestinya memprioritaskan penanganan kasus korupsi dana pendidikan karena dampaknya amat besar bagi masyarakat. Kasus seperti ini luput dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi karena nilainya kecil. 

Walaupun angka korupsinya kecil, kasus korupsi ini terjadi hampir di semua sekolah sehingga jumlahnya secara kumulatif sebetulnya besar. Yang jelas, korupsi di dunia pendidikan jauh lebih mendesak diusut dibanding pencurian sepasang sandal jepit atau setandan pisang yang pernah ditangani polisi hingga ke pengadilan.

Benar bahwa polisi harus serius membongkar kasus kelas kakap seperti yang diduga melibatkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dan jaringannya. Tapi korupsi kecil-kecilan yang menyebar bak virus ganas pun tak kalah berbahaya. Bila polisi berusaha keras agar koruptor pendidikan dihukum seberat-beratnya, publik pasti mendukung.

Sikap polisi yang cenderung membiarkan kasus korupsi dana pendidikan justru akan memperburuk citranya. Tahun lalu Transparency International menempatkan kepolisian sebagai lembaga terkorup bersama pengadilan dan parlemen. Itu sudah cukup memalukan. 

Polisi baik-baik tentu tak mau dibebani kesan lain seolah mereka pro-koruptor dana pendidikan. Toh, sebagian dari mereka juga orang tua murid yang tahu persis betapa mahalnya biaya untuk menyekolahkan anak
.

Bongkarlah Korupsi di Dunia Pendidikan

Minggu, 29 Juli 2012 | 23:37 WIB
Macetnya penanganan puluhan kasus korupsi dana pendidikan di kepolisian sungguh menyesakkan dada. Koruptor anggaran untuk siswa dan sekolah seolah tak tersentuh hukum justru ketika dunia pendidikan kita amburadul. Besarnya alokasi dana pendidikan di anggaran negara belum dinikmati secara langsung oleh para siswa. Buktinya, biaya pendidikan justru kian mahal. Masih banyak pula gedung sekolah yang dibiarkan reyot. 
Hingga kini, tak kurang dari 30 kasus korupsi pendidikan yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch kepada polisi, tapi tak jelas juntrungannya. Padahal sebagian besar kasus itu sudah dilaporkan ICW sejak 2011. Waktu setahun lebih terlalu lama bila hanya dipakai untuk menanti jawaban apakah laporan sudah masuk tahap penyidikan atau belum. Apalagi laporan disebarkan ke sejumlah kantor kepolisian. Jadi tidak ada alasan lagi kasus tak tertangani karena menumpuk di kantor tertentu atau di meja segelintir penyidik. 
Ada lagi kasus baru yang belum lama ini dilaporkan oleh ICW, yakni dugaan korupsi dana komite sekolah di Sekolah Menengah Atas 1 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Tambun, Bekasi. Menurut laporan ICW, kasus ini diduga melibatkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi. Anggota DPRD itu meminta uang Rp 275 juta ke sekolah. Itu uang pelicin pencairan dana pembangunan gedung dan perpustakaan sebesar Rp 3 miliar. 
Uang suap itu membebani orang tua murid karena sekolah kemudian menghimpun dana dari mereka. Dalam catatan ICW, tahap pertama sekolah menyetor Rp 15 juta pada April 2011. Tiga bulan kemudian, SMA I Tambun mengirim lagi Rp 100 juta. Sisanya dibayar oleh sekolah pada November tahun lalu. Sungguh aneh bila kelak kasus yang begitu gamblang ini bernasib sama dengan kasus korupsi dana pendidikan yang lain. 
Kepolisian semestinya memprioritaskan penanganan kasus korupsi dana pendidikan karena dampaknya amat besar bagi masyarakat. Kasus seperti ini luput dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi karena nilainya kecil. Walaupun angka korupsinya kecil, kasus korupsi ini terjadi hampir di semua sekolah sehingga jumlahnya secara kumulatif sebetulnya besar. Yang jelas, korupsi di dunia pendidikan jauh lebih mendesak diusut dibanding pencurian sepasang sandal jepit atau setandan pisang yang pernah ditangani polisi hingga ke pengadilan. 
Benar bahwa polisi harus serius membongkar kasus kelas kakap seperti yang diduga melibatkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dan jaringannya. Tapi korupsi kecil-kecilan yang menyebar bak virus ganas pun tak kalah berbahaya. Bila polisi berusaha keras agar koruptor pendidikan dihukum seberat-beratnya, publik pasti mendukung.
Sikap polisi yang cenderung membiarkan kasus korupsi dana pendidikan justru akan memperburuk citranya. Tahun lalu Transparency International menempatkan kepolisian sebagai lembaga terkorup bersama pengadilan dan parlemen. Itu sudah cukup memalukan. Polisi baik-baik tentu tak mau dibebani kesan lain seolah mereka pro-koruptor dana pendidikan. Toh, sebagian dari mereka juga orang tua murid yang tahu persis betapa mahalnya biaya untuk menyekolahkan anak.

Uji Kompetensi Guru Tetap diperlukan

JAKARTA, KOMPAS (Selasa, 3 Juli 2012) 

Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya “guru sebagai profesi” oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan ...selengkapnya.

Uji kompetensi bagi guru didukung jika tujuannya untuk meningkatkan mutu guru. karena itu, uji kompetensi jangan dijadikan "hukuman" untuk menunda atau mencabut tunjangan profesi pendidik."Ujian kompetensi bagi guru ini penting. Uji kompetensi ini harus menjadi data awal untuk mengetahui aspek kompetensi mana yang lemah, di sanalah pemerintah harus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kompetensi guru," kata Ketua Ikatan guru Indonesia Satria Dharma pekan lalu di jakarta.secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, uji kompetensi memang harus dilakukan untuk guru, tetapi jangan dikaitkan dengan sertifikasi."Jika pemerintah serius, adakah uji kompetensi untuk semua guru supaya data yang didapat lengkap."
Menanggapi berbagai penolakan guru atas uji kompetensi ini, Satria menyatakan tidak berseberangan."Kami tidak berseberangan dengan teman-teman. Kami justru mendukung upaya kritis itu. sebab, jangan sampai uji kompetensi ini hanya dilakukan untuk menguji satu kompetensi," ujar Satria.

Perubahan PLPG
Peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) yang tidak lulus ujian diberikan kesempatan mengulang. kelulusan ujian sertifikasi melalui PLPG ditentukan oleh syarat-syarat tertentu antara lain ujian tertulis dan praktik.
"ini kebijakan dari pemerintah pusat," kata pembantu Rektor I Universitas Sebelas Maret Sutarno.
Mulai tahun ini juga dilakukan perubahan kurikulum. Hal ini misalnya untuk penguatan materi bidang studi atau kompetensi profesional, dari semula 10 januari menjadi 25 jam. (ELN/EKI)

Wawancara : Petugas Rekon Simak - Fajar Agung B

Petugas Rekonsiliasi KPKNL Banda Aceh adalah ujung tombak pelayanan Rekonsiliasi SIMAK BMN. Sebagai tupoksi yang terbilang baru, Petugas Rekonsiliasi mendapat berbagai tantangan dan permasalahan yang menutut adanya kemampuan berimprovisasi dan mengatasi berbagai masalah di lapangan dengan cepat dan tepat.
Sejak kapan Anda mulai bertugas sebagai Petugas Rekonsiliasi SIMAK BMN KPKNL Banda Aceh?
Sejak saya bergabung dengan Kantor Wilayah I DJKN Banda Aceh. Karena dahulu saya sebagai staff pelaksana di Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara dan KPKNL Banda Aceh dalam pelaksanaan Rekonsiliasi SIMAK BMN selalu bekerja sama dengan Kanwil I DJKN Banda Aceh.
Berapa beban satker yang harus rekon?
Di aplikasi MONIKA DJKN Pusat masih ada satker KL Agama yang terekam sebagai satker yang belum rekon. 025-01 seharusnya sudah berubah menjadi 025-04. Hal tersebut telah diperbaiki. Sehingga data terakhir yang tercatat satker yang ditangani oleh KPKNL Banda Aceh adalah 927
Bagaimana tingkat kepuasan Satker atas pelayanan KPKNL Banda Aceh?
Bagus, mereka punya respon positif, karena kita selalu memberikan pelayanan lebih. Banyak satker kurang memiliki pemahaman mengenai rekon ini, misal dengan bahan-bahan yang dibutuhkan. Maka dari itu kami petugas rekon harus siap memberi asistensi dan membantu agar rekon tetap dapat dilaksanakan.
Strategi agar KPKNL Banda Aceh terus dapat menjaga dan meningkatkan kepuasan Satker
Untuk meng-cover wilayah kerja KPKNL banda Aceh yang luas, kita membentuk kantor pelayanan filial yang bekerja sama dengan KPPN di Tapaktuan dan KPPN Meulaboh. Kita sama-sama tahu bahwa jadwal rekon itu ketat dan mempunyai batas waktu yang pendek. Dapat dibayangkan jika satker dari Aceh Singkil harus rekon ke Banda Aceh, maka berapa hari yang dihabiskan oleh satker di perjalanan. Belum lagi jumlahnya akan menumpuk, jika ada permasalahan yang tidak bisa ditangani, tentu mereka akan kembali ke daerah dengan percuma.
Permasalahan rekon pada umumnya
Pada umumnya permasalahan rekon itu adalah satker kurang paham mengenai bentuk dan persyaratan rekon. Jika yang belum dipenuhi bersifat kurang signifikan maka kita putuskan untuk dapat diproses. Dengan pertimbangan karena banyak satker yang jarak tempuh dari daerah asalnya sangat jauh. Namun jika yang tidak ada ADK, maka tidak ada cara lain, satker wajib menyiapkan syarat tersebut, tetapi jika permasalahannya adalah tidak ADK sesuai, maka kita mengusahakan backup SIMAK Satker, lalu kita buatkan ADK yang sesuai.
Bagaimana cara meningkatkan pemahaman Satker berkaitan dengan proses rekon ini?
Yang paling mudah adalah dengan mengirimkan surat yang berisi mengenai penjelasan persyaratan untuk rekon SIMAK. Tapi jika berkaitan dengan pemahaman aplikasi, maka tidak bisa dipenuhi dengan surat. Harus dengan sosialisasi. Kita dapat mengundang para satker untuk pelatihan aplikasi SIMAK. Namun tentu saja itu terkendala dengan dana. Sehingga kegiatan ini selalu kita selipkan di berbagai acara yang berkaitan dengan para satker. Mungkin tidak bisa dibilang efektif, namun kita perlu bersiasat dengan kesempatan sekecil apapun.
Harapan anda tentang rekon ke depannya seperti apa?
Kami ingin rekon ini dapat menjadi rekon yang dapat diandalkan. Karena menurut saya pribadi rekon ini belum terlalu sesuai. Rekon pada hakekatnya adalah membandingkan data Satker dengan data yang kita miliki. Seperti contohnya rekon data dengan SAKPA KPPN. Rekon yang kita lakukan ini membandingkan data berjalan yang seharusnya kita buat, itu adalah data yang kita terima dari mereka. Harapan saya pribadi teman-teman di kantor pusat dapat memikirkan metode dan alat yang sesuai agar rekon ini dapat diandalkan.
Nama : Fajar Agung Budiyanto 
Pangkat / Gol : Penata Tk I / IIIb 
Unit Kerja : Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Banda Aceh 

Pengalaman Kerja 

KPKNL Serang 1994—2006 
Kanwil I Banda Aceh 2006-2008 
KPKNL Banda Aceh 2008-2012

Update aplikasi




Update aplikasi GPP Satker 19 Juli 2012
Update aplikasi SPM 12.1.4 ( Retur SP2D )
Update aplikasi SAKPA 2012. Versi 06.003
Update aplikasi RKAKL - DIPA 2012

Jumat, 27 Juli 2012

TI untuk Perbaikan Pelayanan Publik

Liputan Sosialisasi Aplikasi PIN PP-SPM dan Aplikasi Konfirmasi Penerimaan Negara di KPPN Sampit
Sampit, perbendaharaan.go.id. 
Ditjen Perbendaharaan selaku pelaksana penatausahaan perbendaharaan negara terus melakukan pembenahan sebagai upaya dalam reformasi manajemen keuangan publik guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Upaya tersebut dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui peluncuran aplikasi PIN PP-SPM dan Aplikasi Konfirmasi Penerimaan Negara untuk membantu kelancaran transaksi keuangan negara, baik dalam hal penerimaan maupun pengeluaran. Hal ini juga merupakan implementasi nyata atas pasal 4 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa salah satu tujuan dari pemanfaatan teknologi informasi (TI) dan transaksi elektronik adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Sebagus apa pun peraturannya, semua akan berhulu kepada bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Dalam rangka menyamakan pemahaman atas semua stakeholder dalam hal ini para satker, maka KPPN Sampit mengadakan sosialisasi atas peraturan-peraturan tersebut pada tanggal 17 Juli 2012 bertempat di Aula KPPN Sampit, Jl. Jenderal Sudirman KM 1,5 Sampit. Sosialisasi diawali dengan pembukaan oleh Kepala KPPN Sampit Irwan Wahyu Basuki dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pencairan Dana Arief Koesetyawan, dan Kepala Seksi Bank Giro Pos Eko Setiyo Utomo. Pada kesempatan ini Irwan menyatakan bahwa acara sosialisasi ini juga merupakan ajang silaturahim antara KPPN dan para satker demi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang baik. Untuk itu diharapkan berbagai permasalahan yang dirasa ada dalam rangka pengelolaan negara harap disampaikan dalam ajang silaturahim ini, tidak hanya terbatas pada permasalahan PIN PP- SPM, maupun Aplikasi Konfirmasi Penerimaan Negara, namun secara keseluruhan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pengelolaan uang negara yang bersumber dari APBN . Irwan juga menawarkan solusi jika memang ditemukan permasalahan yang tidak bisa dipecahkan di level KPPN maka akan dikoordinasikan secara berjenjang ke atas.

Materi pokok sosialisasi yang pertama dibawakan oleh narasumber dari petugas front office KPPN Sampit, Arisyanto. Dengan latar belakang Pak Arisyanto yang telah mengenal akrab para peserta memudahkan beliau menjelaskan secara detail dengan bahasa yang familiar dan kooperatif sehingga hampir bisa dipastikan para peserta memahami penjelasan beliau secara mudah. Terbukti sedikitnya pertanyaan yang diajukan oleh peserta. Salah satunya peserta menanyakan bagaimana jika lupa dengan PIN-nya. Peserta dari kantor pajak Sampit menambahkan pertanyaan dengan berlatar belakang pola mutasi seperti halnya yang terjadi di Ditjen Perbendaharaan, bagaimana jika pejabat yang bersangkutan dimutasi? Ada beberapa pertanyaan-pertanyaan lain yang muncul baik dalam sesi pagi maupun siang yang intinya hampir sama. Dimungkinkan karena kesibukan para pejabat maupun para operator SPM yang hadir, sehingga mereka tidak sempat membaca Perdirjen 19/PB.1/2012 dan lebih senang mendapat penjelasan dari para narasumber. Semua pertanyaan hampir dipastikan telah tertuang dalam Perdirjen tersebut sehingga tidak menyulitkan para narasumber. Alhamdulillah acara berlangsung lancar, dan pihak satker bisa memahami apa yang digariskan oleh pimpinan Ditjen Perbendaharaan bahwa PIN PP SPM harus mulai dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Agustus 2012 sehingga satker yang mengajukan SPM pada tanggal tersebut jika belum menggunakan PIN PP-SPM dengan terpaksa tidak bisa diproses menjadi SP2D. 

Teddy Tajudin dari front office Bank Pos Persepsi membuka materi kedua tentang aplikasi konfirmasi dengan mengingatkan satker bahwa sesuai Perdirjen no 41/PB.1/2011 satker harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu atas surat setoran baik terkait pajak maupun PNBP yang telah dilakukannya atau minimal harus ada hasil cetakan hasil konfirmasi. Selanjutnya KPPN akan konfirmasi ke database aplikasi konfirmasi yang ada di Jakarta mengenai betul tidaknya surat setoran pajak tersebut. Ada penegasan dari teman-teman Ditjen Pajak yang kebetulan hadir sebagai salah satu satker bahwa SSP harus ada pada setiap transaksi. 

Diingatkan kembali oleh narasumber agar para satker tidak melakukan pembayaran pajak pada hari yang sama dengan pengajuan SPM-nya karena konfirmasi ke database baru bisa dilakukan sehari sesudahnya atau besok paginya. Data tentang penerimaan yang disetor baik melalui bank/ pos oleh satker di seluruh Indonesia akan dilaporkan ke bank/ pos pusatnya di Jakarta pada sore hari, untuk kemudian dikirim ke database konfirmasi Ditjen Perbendaharaan pada keesokan harinya. Jadi bukan KPPN menghambat pencairan dana satker, tapi mekanisme dan kondisi perbankan yang ada sekarang menyebabkan satker yang melakukan penyetoran pada hari yang sama dengan pengajuan SPM, maka KPPN belum bisa melakukan konfirmasi sehingga SPM-nya belum dapat diproses. Narasumber juga mengingatkan lagi bahwa masih ada beberapa satker yang belum menggunakan plikasi yang sudah disosialisasikan waktu awal tahun berbarengan dengan sosialisasi SAKPA ini. 

Di akhir sesi ini narasumber menginformasikan bahwa Ditjen Perbendaharaan akan terus berbenah di antaranya membenahi lagi sistem MPN yang ada sekarang dan akan segera diluncurkan MPN-G2 yang akan bisa real time saat menerima setoran satker. Lebih jauh lagi, Ditjen Perbendaharaan juga memahami kesulitan satker dengan banyaknya aplikasi yg dimiliki KPPN. Kita doakan bersama supaya SPAN yang akan menjadi satu-satunya aplikasi perbendaharaan negara bisa dilaksanakan tahun depan , sehingga satker cukup hanya mempunyai satu aplikasi, yaitu aplikasi SPAN.