Sampit, perbendaharaan.go.id. Ditjen Perbendaharaan selaku pelaksana penatausahaan perbendaharaan negara terus melakukan pembenahan sebagai upaya dalam reformasi manajemen keuangan publik guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Upaya tersebut dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui peluncuran aplikasi PIN PP-SPM dan Aplikasi Konfirmasi Penerimaan Negara untuk membantu kelancaran transaksi keuangan negara, baik dalam hal penerimaan maupun pengeluaran. Hal ini juga merupakan implementasi nyata atas pasal 4 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa salah satu tujuan dari pemanfaatan teknologi informasi (TI) dan transaksi elektronik adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Sebagus apa pun peraturannya, semua akan berhulu kepada bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Dalam rangka menyamakan pemahaman atas semua stakeholder dalam hal ini para satker, maka KPPN Sampit mengadakan sosialisasi atas peraturan-peraturan tersebut pada tanggal 17 Juli 2012 bertempat di Aula KPPN Sampit, Jl. Jenderal Sudirman KM 1,5 Sampit. Sosialisasi diawali dengan pembukaan oleh Kepala KPPN Sampit Irwan Wahyu Basuki dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pencairan Dana Arief Koesetyawan, dan Kepala Seksi Bank Giro Pos Eko Setiyo Utomo. Pada kesempatan ini Irwan menyatakan bahwa acara sosialisasi ini juga merupakan ajang silaturahim antara KPPN dan para satker demi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang baik. Untuk itu diharapkan berbagai permasalahan yang dirasa ada dalam rangka pengelolaan negara harap disampaikan dalam ajang silaturahim ini, tidak hanya terbatas pada permasalahan PIN PP- SPM, maupun Aplikasi Konfirmasi Penerimaan Negara, namun secara keseluruhan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pengelolaan uang negara yang bersumber dari APBN . Irwan juga menawarkan solusi jika memang ditemukan permasalahan yang tidak bisa dipecahkan di level KPPN maka akan dikoordinasikan secara berjenjang ke atas.
Materi pokok sosialisasi yang per

Teddy Tajudin dari front office Bank Pos Persepsi membuka materi kedua tentang aplikasi konfirmasi dengan mengingatkan satker bahwa sesuai Perdirjen no 41/PB.1/2011 satker harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu atas surat setoran baik terkait pajak maupun PNBP yang telah dilakukannya atau minimal harus ada hasil cetakan hasil konfirmasi. Selanjutnya KPPN akan konfirmasi ke database aplikasi konfirmasi yang ada di Jakarta mengenai betul tidaknya surat setoran pajak tersebut. Ada penegasan dari teman-teman Ditjen Pajak yang kebetulan hadir sebagai salah satu satker bahwa SSP harus ada pada setiap transaksi.
Diingatkan kembali oleh narasumber agar para satker tidak melakukan pembayaran pajak pada hari yang sama dengan pengajuan SPM-nya karena konfirmasi ke database baru bisa dilakukan sehari sesudahnya atau besok paginya. Data tentang penerimaan yang disetor baik melalui bank/ pos oleh satker di seluruh Indonesia akan dilaporkan ke bank/ pos pusatnya di Jakarta pada sore hari, untuk kemudian dikirim ke database konfirmasi Ditjen Perbendaharaan pada keesokan harinya. Jadi bukan KPPN menghambat pencairan dana satker, tapi mekanisme dan kondisi perbankan yang ada sekarang menyebabkan satker yang melakukan penyetoran pada hari yang sama dengan pengajuan SPM, maka KPPN belum bisa melakukan konfirmasi sehingga SPM-nya belum dapat diproses. Narasumber juga mengingatkan lagi bahwa masih ada beberapa satker yang belum menggunakan plikasi yang sudah disosialisasikan waktu awal tahun berbarengan dengan sosialisasi SAKPA ini.
Di akhir sesi ini narasumber menginformasikan bahwa Ditjen Perbendaharaan akan terus berbenah di antaranya membenahi lagi sistem MPN yang ada sekarang dan akan segera diluncurkan MPN-G2 yang akan bisa real time saat menerima setoran satker. Lebih jauh lagi, Ditjen Perbendaharaan juga memahami kesulitan satker dengan banyaknya aplikasi yg dimiliki KPPN. Kita doakan bersama supaya SPAN yang akan menjadi satu-satunya aplikasi perbendaharaan negara bisa dilaksanakan tahun depan , sehingga satker cukup hanya mempunyai satu aplikasi, yaitu aplikasi SPAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar